PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Sekar Paring Gusti
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)

Kemudian, barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah), kenaikan pajaknya (1 persen) akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Pemerintah berharap, melalui penyesuaian tarif PPN 12 persen, pihaknya dapat menjaga daya beli masyarakat. Guna meringankan beban masyarakat dari harga barang dan jasa yang akan meningkat, Pemerintah akan memberikan paket insentif. Jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif diprediksi sebesar Rp265,6 triliun.

Tetapi, jumlah nilai tersebut di luar pembebasan PPN untuk barang yang dibutuhkan masyarakat umum, seperti beras, ikan, telur, sayur, gula konsumsi, susu segar, serta daging. 

Dalam bidang jasa, seperti jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, pemakaian listrik serta air minum.

Yon Arsal mengungkapkan, Pemerintah begitu banyak memberikan pengecualian PPN kepada masyarakat, dibandingkan dengan di beberapa negara.

“Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” tutur Yon. 

Penerima Insentif

Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penerima insentif adalah golongan rumah tangga yang berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus berbentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Bisnis
2 hari lalu

Ritel dan UMKM Bersanding, Aprindo Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama

Buletin
3 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
3 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal