PPN Jadi 12 Persen, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan: Utamakan Prinsip Keadilan

Sekar Paring Gusti
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: Tangkapan layar YouTube iNews TV)

Tetapi, jumlah nilai tersebut di luar pembebasan PPN untuk barang yang dibutuhkan masyarakat umum, seperti beras, ikan, telur, sayur, gula konsumsi, susu segar, serta daging. 

Dalam bidang jasa, seperti jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, pemakaian listrik serta air minum.

Yon Arsal mengungkapkan, Pemerintah begitu banyak memberikan pengecualian PPN kepada masyarakat, dibandingkan dengan di beberapa negara.

“Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” tutur Yon. 

Penerima Insentif

Lebih lanjut, Yon menjelaskan bahwa penerima insentif adalah golongan rumah tangga yang berpendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus berbentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
2 hari lalu

Keselamatan Jadi Faktor Penting Beli Mobil, Ini Cara Stargazer Lindungi Keluarga Indonesia

2 hari lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

2 hari lalu

Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal