JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi membatasi jumlah penumpang pesawat hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Pengurangan jumlah tersebut pada rute perjalanan dari dan ke daerah yang telah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti DKI Jakarta.
Pembatasan tersebut guna menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Proses pembelian tiket serta check in keberangkatan pun dilakukan secara online.
“Isi kabin hanya 50 persen, intinya adalah kita mematuhi protokol kesehatan, di mana di dalamnya kita menerapkan physical distancing. Dan masalah proses check in dan pembelian tiket semua dilakukan secara online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers via daring, Minggu (12/4/2020).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengatur kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan yang diambil maskapai harus sesuai dengan surat edaran yang akan segera diberlakukan. Novie mejelaskan dengan dibatasinya jumlah muatan kabin serta kenaikan TBA tiket pesawat, tidak disertai dengan subsidi kepada penumpang.
“Akan diberlakukan Keputusan Menteri untuk TBA, pastinya akan kita naikkan dan tidak ada subsidi kepada penumpang,” ujar Novie.
Subsidi yang akan diberikan hanyalah kepada maskapai penerbangan saja. Hal tersebut mengingat menurunya lalu lintas penerbangan akibat pandemi virus corona.