JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan anggaran subsidi kewajiban pelayanan publik (PSO) 2018 dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Rp2,4 triliun atau naik 14 persen dari 2017 yang sebesar Rp2,1 triliun.
Penandatanganan kontrak PSO tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri bersama dengan Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
”Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Zulfikri.
Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan penugasan kepada PT KAI (Persero) seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor KP. 004/23/5 Phb 2017 Tanggal 5 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Penugasan Public Service Obligation (PSO) Angkutan Kereta Api Tahun Anggaran 2018.
Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 Tanggal 29 Desember 2017, besarannya Rp2,4 triliun. Dibandingkan dengan besaran PSO tahun 2017 yang Rp2,1 triliun, alokasi anggaran PSO tahun 2018 ini mengalami kenaikan sebesar 14 persen.