Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Tim iNews.id
Kanwil DJP Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak tersangka RHI. (Foto: Dok. Kanwil DJP Jaksel I)

"Selain melalui mekanisme pasal 44B UU KUP, penghentian tindak pidana perpajakan yang mengedepankan ultimum remedium juga dapat dilakukan wajib pajak melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 44A UU KUP sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan belum dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi," kata Bambang dalam keterangannya.

Dalam pasal 44A UU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Keberadaan pasal 44A dan pasal 44B UU KUP tersebut menunjukkan bahwa pemidanaan berupa kurungan atau penjara bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian penyidikan atas tindak pidana perpajakan. 

Diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam penyelesaian penyidikan tindak pidana perpajakan, negara dapat memperolah pemulihan kerugian negara secara maksimal. 

Selain itu, pelaksanaan ketentuan penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan rasa jeri bagi wajib pajak sehingga wajib pajak menjadi lebih sadar dan memahami konsekuensi dari setiap niat atau tindakan terkait kewajiban perpajakannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

22 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

2 hari lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

4 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Suap Audit di Muara Enim 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal