Untuk mengantisipasi hal tersebut, Budi mengakui baru saja bertemu dengan Badan Regulasi Dagang China membahas percepatan penerbitan dokumen antitrust. "Baru ketemu, di sana hasilnya positif," kata Budi menjelaskan hasil pertemuannya dengan China.
Sementara untuk penerbitan dokumen antitrust dari Indonesia baru bisa didapatkan Inalum setelah transaksi akuisisi rampung.
Apabila Inalum berhasil mendapatkan dokumen antitrust dari negara yang berkaitan, selanjutnya tinggal menyelesaikan persyaratan lainnya, yaitu pemenuhan kondisi prasyarat akuisisi saham, persiapan kebutuhan pendanaan divestasi, persetujuan perubahan anggaran dasar PT Freeport Indonesia, dan finalisasi transaksi saham.