JAKARTA, iNews.id - Rasio pajak Indonesia pada akhir 2018 hanya 11,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu dinilai masih sangat rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah masih memakai pakem tradisional dalam menghitung rasio pajak. Perhitungannya didasarkan pada penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak dan bea cukai.
"Di Indonsia selama ini memang hanya menggunakan rasio perpajakan saja, yakni penerimaan pajak dan bea cukai. Ini yang disebut rasio pajak dalam arti sempit," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Menurut dia, penggunaan pakem ini karena diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini berbeda dengan standar rasio pajak internasional yang memasukkan komponen lain yaitu pajak daerah dan jaminan sosial.
"Maka itu, kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa tax ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu tax ratio dalam arti sempit," tutur dia.