Rasio Pajak RI Disebut Masih Rendah, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Antara
Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas asumsi makro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Rasio pajak Indonesia pada akhir 2018 hanya 11,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu dinilai masih sangat rendah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah masih memakai pakem tradisional dalam menghitung rasio pajak. Perhitungannya didasarkan pada penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak dan bea cukai.

"Di Indonsia selama ini memang hanya menggunakan rasio perpajakan saja, yakni penerimaan pajak dan bea cukai. Ini yang disebut rasio pajak dalam arti sempit," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, penggunaan pakem ini karena diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini berbeda dengan standar rasio pajak internasional yang memasukkan komponen lain yaitu pajak daerah dan jaminan sosial.

"Maka itu, kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa tax ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu tax ratio dalam arti sempit," tutur dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

Nasional
1 hari lalu

Viral Kabar Purbaya Usir Investor Asing dari Indonesia, Ini Kata Kemenkeu

Nasional
3 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
6 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Nasional
11 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal