Rasio Pajak RI Disebut Masih Rendah, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Antara
Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas asumsi makro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Foto: Ant)

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, apabila pajak daerah dimasukkan, maka rasio pajak RI pada akhir tahun lalu bertambah sekitar 2 persen menjadi 13,4 persen.

Untuk mengubah pakem tersebut, perlu revisi terhadap UU KUP. Selain itu, konsolidasi keuangan daerah juga diperlukan bila ingin memasukkan pajak dalam rasio pajak, termasuk konsolidasi dengan BPJS sebagai jaminan sosial.

Pada tahun depan, pemerintah mengusulkan rasio pajak dalam arti sempit bisa meningkat di kisaran 11,8-12,4 persen dari PDB.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Belum Tentukan Posisi Baru Heru Pambudi yang Digeser dari Sekjen Kemenkeu

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal