Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, apabila pajak daerah dimasukkan, maka rasio pajak RI pada akhir tahun lalu bertambah sekitar 2 persen menjadi 13,4 persen.
Untuk mengubah pakem tersebut, perlu revisi terhadap UU KUP. Selain itu, konsolidasi keuangan daerah juga diperlukan bila ingin memasukkan pajak dalam rasio pajak, termasuk konsolidasi dengan BPJS sebagai jaminan sosial.
Pada tahun depan, pemerintah mengusulkan rasio pajak dalam arti sempit bisa meningkat di kisaran 11,8-12,4 persen dari PDB.