JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerjunkan tim bersama untuk mendorong realisasi belanja di tujuh provinsi yang masih rendah. Adapun tim tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tujuh provinsi yang realisasi belanja daerah masih rendah, di antaranya Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya secara periodik dua minggu sekali.
Pihaknya juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkeu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD.
“Kemendagri juga melakukan kerja sama dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah daerah pada 2022 dan tahun mendatang,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Fatoni mengungkapkan, sejumlah faktor ditengarai menjadi pemicu rendahnya realisasi belanja APBD 2021. Di antaranya adalah kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM yang mengakibatkan kurangnya realisasi anggaran belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di samping itu, faktor lainnya disebabkan belum dapat dilaksanakannya kegiatan kontraktual, lantaran kegiatan fisik yang dianggarkan OPD masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED).
Dia menambahkan, penyebab lainnya adalah belum adanya tagihan pembayaran pengadaan barang/jasa dari pihak ketiga. Sehingga pemerintah daerah juga belum dapat membayarkan tagihan dan cenderung menempatkan uangnya di Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Pemerintah daerah sampai saat ini juga masih terus melakukan realokasi anggaran, sehingga berdampak pada tertundanya kegiatan yang menunggu penetapan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini juga turut mendorong kurang optimalnya serapan APBD,” ucapnya.