Resmi, Kemenhub Larang Pesawat Penumpang Terbang Selama 6-17 Mei

Giri Hartomo
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. (Foto: Antara)

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kemudian yang keempat adalah untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. 

Selanjutnya adalah untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Megapolitan
7 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Internasional
11 hari lalu

Badai Musim Dingin Hantam AS, Aliran Listrik ke Ratusan Ribu Rumah Terputus

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Ajak Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi: 92% Konektivitas Transjakarta Terhubung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal