Resmi, Kemenhub Larang Pesawat Penumpang Terbang Selama 6-17 Mei

Giri Hartomo
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Mobil
4 jam lalu

Belum Merata, Pemerintah Genjot Sistem Transportasi Terintegrasi di Sejumlah Daerah

Mobil
2 hari lalu

Indonesia Akan Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas dari EV hingga Kendaraan Otonom

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Internasional
17 hari lalu

Shut Down Pemerintah AS Berlanjut, 10.000 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal