Resmi, Kemenhub Larang Pesawat Penumpang Terbang Selama 6-17 Mei

Giri Hartomo
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Riyanto mengatakan, larangan operasional pada mudik Lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

57 tahun lalu

Dukuh Atas akan Disulap jadi Kawasan Modern, Terintegrasi 6 Moda Transportasi

57 tahun lalu

Viral Ojol Panjat Truk Dishub Jaktim, Petugas Kembalikan Motor Lewat Pendekatan Humanis

57 tahun lalu

Libur Sekolah dan Nataru, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Transportasi Rp1,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal