Revisi UU IKN, Pemindahan PNS Disesuaikan dengan Progres Pembangunan Ibu Kota Baru

Iqbal Dwi Purnama
IKN bakal dibangun dengan konsep Smart City. (Foto: dok iNews)

Namun pada ketentuan yang baru diajukan ini, kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS ke IKN dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai dengan tujuan pembangunan IKN.

"Resiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu," kata Suharso.

Ketentuan pemindahan PNS ke IKN

Sekedar informasi tambahan, pada ketentuan yang lama, pasal 24 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: "Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara".

Sementara pada ketentuan yang baru berbunyi: "Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak Perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhat.kan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan Pembangunan IKN".

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gibran Cek Gedung Sekolah di IKN, Pastikan Dirancang Modern untuk Belajar Mengajar

Nasional
2 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Nasional
2 hari lalu

Terbang ke IKN, Gibran Pantau Pembangunan Istana Wapres dan Masjid Negara 

Nasional
6 hari lalu

IKN Dibuka untuk Wisata saat Libur Nataru, Ini Aturan dan Cara Masuknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal