Revisi UU IKN, Pemindahan PNS Disesuaikan dengan Progres Pembangunan Ibu Kota Baru

Iqbal Dwi Purnama
IKN bakal dibangun dengan konsep Smart City. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan disesuaikan dengan progres pembangunan di ibu kota baru tersebut. Sebelumnya, pemindahan PNS ke IKN dijadwalkan paling singkat dilakukan dalam 10 tahun.

Hal itu, tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Salah satu poin yang direvisi adalah kegiatan 3P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota), termasuk di dalamnya pemindahan PNS.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan salah satu ketentuan yang diubah dalam revisi UU IKN terdapat pada Pasal 24 ayat (3). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan bahwa kegiatan 3P harus tetap dan diteruskan dan dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai.

"Terkait dengan jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan," kata Suharso di dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan pada ketentuan sebelumnya kegiatan persiapan, pembangunan, termasuk pemindahan PNS ke IKN paling singkat 10 tahun sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk IKN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
9 hari lalu

IKN Dapat Dana Hibah Rp41,96 Miliar dari AS untuk Bangun Infrastruktur Smart City

Nasional
10 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
11 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal