RUU Ciptaker, Menko Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja

Djairan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan memberi jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, selama ini aturan tentang jaminan tersebut belum mengakomodasi para pekerja.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja, itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/10/2020).

Dia menyayangkan masih ada pemikiran sekelompok organisasi buruh yang berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut. 

Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif. 

Airlangga yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan, saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu. "Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Prabowo Pimpin Ratas di Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi hingga Evaluasi Program Pemerintah 

Nasional
3 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Nasional
13 hari lalu

Program Magang Berbayar Dimulai Pekan Depan, Gelombang Kedua Siap Rekrut 80.000 Peserta

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Tambah Penerima Bantuan Langsung Tunai untuk 35 Juta KPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal