JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan memberi jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, selama ini aturan tentang jaminan tersebut belum mengakomodasi para pekerja.
"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja, itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/10/2020).
Dia menyayangkan masih ada pemikiran sekelompok organisasi buruh yang berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.
Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.
Airlangga yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan, saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu. "Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," tuturnya.