JAKARTA, iNews.id - Substansi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Alasannya karena salah satu poin dalam RUU tersebut mengurus pendaftaran badan hukum usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengatakan, kemudahan tersebut akan membuat pelaku UMKM berhak memperoleh bantuan dan perlindungan hukum jika terjadi sesuatu saat menjalankan usaha. "Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi sebuah perkara," ucapnya di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Tidak hanya pendampingan hukum, Azis menuturkan, para pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dalam meningkatkan daya saing usaha dan kemudahan permodalan. Dengan begitu, diharapkan hasil produk UMKM dapat bersaing di tengah pasar bebas dan perkembangan zaman.
"Nantinya produk atau jasa UMKM dapat masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, lembaga ataupun BUMN. Bahkan akan mendapatkan dana alokasi khusus untuk kegiatan pemberdayaan dan pengembangan," ujarnya.
Mantan Ketua Badan Anggaran ini memaparkan, UMKM nantinya bisa juga mendapatkan porsi prioritas di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun dan rest area. Porsi tersebut akan didapat melalui pola kemitraan dengan pengesahan RUU Cipta Kerja sehingga tak hanya pelaku usaha besar yang hadir di lokasi tersebut.