JAKARTA, iNews.id - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, sejumlah sektor sangat terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Tarif PPN sudah naik sejak awal April 2022.
Adapun sektor yang paling terdampak kenaikan PPN, yakni penjualan pulsa, adsense di media sosial, retail. Selain itu, pakaian jadi, barang elektronik, dan jasa transportasi.
"Retail bahkan dalam posisi yang bingung karena aturan teknis saat pemberlakuan PPN belum ada, contohnya minyak goreng itu kena PPN karena masuk barang pengolahan bukan sembako," kata dia kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (10/4/2022).
Padahal, menurutnya, minyak goreng merupakan barang yang dibutuhkan orang banyak. Dalam situasi ini, akhirnya pelaku usaha tidak mau repot, sehingga diganti label baru alias harga dinaikkan.
"Yang rugi adalah masyarakat," ucap Bhima.
Dia menyebutkan, dampak naiknya PPN diperkirakan berkontribusi terhadap naiknya inflasi sepanjang April lebih dari 1,5 persen month-to-month (mtm) dibanding bulan sebelumnya.