Selain DP 0 Persen, Pengembang Perumahan Juga Minta Ini ke Pemerintah

Giri Hartomo
Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini hinga akhir tahun mendatang. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringanan uang muka, pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Menurut Junaidi, pungutan BPHTB saat ini masih sangat memberatkan sekali bagi semua kelompok properti. Dia berharap agar pemerintah bisa meringankan BPHTB menjadi di bawah 2,5 persen saja.

"Kalau pemerintah bisa campur tangan di BPHTB minimal di bawah 2,5 persen saya pikir ini langkah yang baik saja," katanya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
31 hari lalu

Kabar Baik, Rumah Kumuh di Cakung hingga Tambora Jakarta bakal Dibedah Pemerintah

1 bulan lalu

Kejar Target 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan

5 bulan lalu

3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal

6 bulan lalu

Prabowo Panggil Menteri Perumahan hingga Dirut KAI, Bahas Hunian Warga Pinggir Rel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal