Selain DP 0 Persen, Pengembang Perumahan Juga Minta Ini ke Pemerintah

Giri Hartomo
Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini hinga akhir tahun mendatang. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringanan uang muka, pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Bisnis
11 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Megapolitan
27 hari lalu

Kesal Sawah Terendam Banjir dan Gagal Panen, Petani di Tenjo Bongkar Pagar Beton Perumahan

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo bakal Bentuk Lembaga Baru untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal