Berlaku Hari Ini, Pengembang Perumahan Sambut Positif Kebijakan DP 0 Persen

Giri Hartomo
Iustrasi properti. (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Aturan DP KPR 0 persen berlaku 1 Maret 2021. 

DP KPR 0 persen diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah. 

Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dibutuhkan kreativitas termasuk dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kita sambut baik karena memang kondisi saat ini perlu ada kreasi dari semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Nasional
3 hari lalu

Bos BI Minta Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Dana Rp200 Triliun

Keuangan
3 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Akhir Tahun

Makro
3 hari lalu

BI Dinilai Perlu Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal