Berlaku Hari Ini, Pengembang Perumahan Sambut Positif Kebijakan DP 0 Persen

Giri Hartomo
Iustrasi properti. (Foto: okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0 persen. Aturan DP KPR 0 persen berlaku 1 Maret 2021. 

DP KPR 0 persen diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka untuk pembelian kredit rumah. 

Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dibutuhkan kreativitas termasuk dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kita sambut baik karena memang kondisi saat ini perlu ada kreasi dari semua pihak termasuk pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Menurut Junaidi, dengan adanya kebijakan ini, perekonomian Indonesia secara keseluruhan akan mulai membaik. Hal ini seiring dengan kembalinya masyarakat untuk mengambil kredit atau pinjaman untuk perumahan.  

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

BCA Expo 2026 Digelar, Ada Promo KPR 1,23% dan KKB 1,8% Fixed Setahun

14 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

14 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

18 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal