WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) resmi menghapus Indonesia dalam daftar status negara berkembang. Indonesia bukan satu-satunya negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut.
Dikutip dari Omaha, Minggu (23/2/2020), keputusan tersebut bermuatan isu perdagangan. Perampingan daftar negara tersebut membuat AS lebih mudah untuk menginvestigasi negara-negara yang dikeluarkan tersebut saat terjadi sengketa perdagangan.
Selain itu, negara-negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut tak lagi memiliki keistimewaan tarif berupa Generalize System of Preference (GSP). Lewat skema ini, negara-negara yang masuk daftar memperoleh tarif impor yang lebih rendah.
Banyak negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang yaitu Afrika Selatan, Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, China, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kolombia, Kosta Rika, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Republik Kyrgiztan, Rumania, Singapura, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.
Perampingan daftar tersebut diperlukan karena daftar yang terakhir kali diubah pada 1998 itu sudah kuno. Dengan kata lain, perubahan tersebut menandai pergeseran kebijakan perdagangan luar negeri AS dalam dua dekade terakhir.