Selain Indonesia, AS Hapus China, India, dan Vietnam dari Daftar Negara Berkembang

Rahmat Fiansyah
Presiden AS, Donald Trump. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) resmi menghapus Indonesia dalam daftar status negara berkembang. Indonesia bukan satu-satunya negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut.

Dikutip dari Omaha, Minggu (23/2/2020), keputusan tersebut bermuatan isu perdagangan. Perampingan daftar negara tersebut membuat AS lebih mudah untuk menginvestigasi negara-negara yang dikeluarkan tersebut saat terjadi sengketa perdagangan.

Selain itu, negara-negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut tak lagi memiliki keistimewaan tarif berupa Generalize System of Preference (GSP). Lewat skema ini, negara-negara yang masuk daftar memperoleh tarif impor yang lebih rendah.

Banyak negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang yaitu Afrika Selatan, Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, China, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kolombia, Kosta Rika, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Republik Kyrgiztan, Rumania, Singapura, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

Perampingan daftar tersebut diperlukan karena daftar yang terakhir kali diubah pada 1998 itu sudah kuno. Dengan kata lain, perubahan tersebut menandai pergeseran kebijakan perdagangan luar negeri AS dalam dua dekade terakhir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internasional
37 menit lalu

Gempur ISIS, Trump Kantongi Izin dari Pemerintah Nigeria

Internasional
23 jam lalu

Trump Ingin Rebut Greenland, Uni Eropa Tegaskan Dukung Denmark

Internasional
1 hari lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
2 hari lalu

Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza 875 Kali, Ini Perinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal