Selain PPN 11 Persen, Pajak Karbon Bakal Berlaku Mulai Bulan Depan

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN 11 persen dan pajak karbon pada April 2022. Hal tersebut merupakan implementasi dari UU HPP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal menerapkan kenaikan pajak dan penerapan pajak baru implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen yang mulai berlaku mulai April 2022, dan tidak semua barang dan jasa terkena kenaikan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP dan bakal berlaku mulai bulan depan. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Sebab, seperti diketahui industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan emisi karbon sebesar 29 persen. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 41 persen melalui bantuan internasional.

Sebagai informasi, pajak karbon akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Proyek Hilirisasi Batu Bara DME Groundbreaking 6 Februari 2026

Nasional
30 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Energy Investments Pastikan Seluruh Operasional Tambang Tak Gunakan Jalan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal