Selain PPN 11 Persen, Pajak Karbon Bakal Berlaku Mulai Bulan Depan

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah bakal menerapkan kenaikan PPN 11 persen dan pajak karbon pada April 2022. Hal tersebut merupakan implementasi dari UU HPP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal menerapkan kenaikan pajak dan penerapan pajak baru implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen yang mulai berlaku mulai April 2022, dan tidak semua barang dan jasa terkena kenaikan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari UU HPP dan bakal berlaku mulai bulan depan. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Sebab, seperti diketahui industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.

"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan emisi karbon sebesar 29 persen. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 41 persen melalui bantuan internasional.

Sebagai informasi, pajak karbon akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
20 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
26 hari lalu

Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN Tahun Depan, Ini Tujuannya

Nasional
27 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal