Pemerintah Pastikan Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenakan PPN 11 Persen

Michelle Natalia
Wamenkeu Suahasil Nazara meluruskan kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana tidak semua barang dan jasa akan dikenakan pajak tersebut. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan pajak tersebut.

Suahasil menyebut, terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, seperti barang kebutuhan pokok hingga jasa pelayanan sosial.

“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ucap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang, Sumatera Selatan, dikutip Minggu (20/3/2022). 

Dalam paparannya, Suahasil menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. 

Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
1 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal