Selain Rumit, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dianggap Diskriminatif

Michelle Natalia
Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit. JKP merupakan salah satu program jaminan sosial (jamsos) .

"Karena JKP adalah salah satu program jaminan sosial (jamsos), pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan, ada inkonsistensi dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran. 

"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," katanya.

Sementara itu, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal dan informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Bisnis
2 bulan lalu

TASPEN Jadi Rujukan Badan Pengelola Program Pensiun Kamboja

Nasional
3 bulan lalu

Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir

Nasional
4 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal