“Penerimaan itu didapat dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas mencapai Rp79,6 triliun dan PNBP Migas lainnya sebesar Rp6 triliun. Jika dibandingkan tahun 2016, PNBP migas sebesar Rp49 triliun dan tahun 2015 Rp86 triliun,” ucap Jonan.
Mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia itu menyebutkan, penerimaan negara yang didapat dari Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp49 triliun, sehingga total penerimaan dari subsektor migas mencapai Rp135 triliun atau 113 persen dari target APBN Perubahan sebesar Rp119 triliun.
"Tahun 2016, penerimaan dari subsektor mencapai Rp87 triliun," ucap Jonan.
Pada periode yang sama, PNBP dari subsektor mineral dan batubara (minerba) diperkirakan menembus Rp40,6 triliun atau 125 persen lebih tinggi dari target APBN Perubahan 2017 sebesar Rp32,7 triliun. Penerimaan dari subsektor itu terdiri dari royalti sebesar Rp23,2 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun dan iuran tetap yang sebesar Rp500 miliar.
Sebagai perbandingan, lanjut Jonan, pada tahun 2016 PNBP subsektor minerba mencapai Rp27 triliun.
Sementara itu Subsektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), lanjut Jonan,, juga mencatatkan raihan PNBP 140 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan.