Hingga 29 Desember 2017, penerimaan panas bumi diperkirakan mencapai Rp933 miliar, sedangkan target dalam APBN Perubahan 2017 sebesar Rp671 miliar. Penerimaan panas bumi itu terdiri dari PNBP Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) eksisting sebesar Rp909 miliar dan WKP Izin Panas Bumi sebesar Rp24 miliar.
Selain ketiga subsektor itu, Kementerian ESDM mencatat PNBP dari beberapa kegiatan lain mencapai sekitar Rp1,87 triliun. Jumlah tersebut bersumber dari PNBP Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar Rp1,16 triliun yang terdiri dari iuran badan usaha dari penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar Rp863 miliar dan iuran badan usaha dari pengangkutan gas bumi melalui pipa sekitar Rp294 miliar.
Selain itu, sekitar Rp730 miliar diperoleh dari kegiatan-kegiatan seperti penjualan dan sewa jasa, pendidikan serta Badan Layanan Umum.