Berikut 54 bidang usaha yang boleh dimasuki oleh investor asing dengan kepemilikan penuh:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.
2. Industri percetakan kain.
3. Industri kain rajut khususnya renda.
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
5. Warung Internet.
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.
7. Industri kayu veneer.
8. Industri kayu lapis.
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL).
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip).
11. Industri pelet kayu (wood pellet).
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.
13. Budidaya koral/karang hias.
14. Jasa konstruksi migas: Platform.
15. Jasa survei panas bumi.
16. Jasa pemboran migas di laut.
17. Jasa pemboran panas bumi.
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.
19. Pembangkit listrik di bawah 10 MW.
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
21. Industri rokok kretek.
22. Industri rokok putih.
23. Industri rokok lainnya.
24. Industri bubur kertas pulp.
25. Industri siklamat dan sakarin.
26. Industri crumb rubber.
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan.
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek.
29. Jasa survei kuantitas.
30. Jasa survei kualitas.
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati.