Serikat Buruh Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan yang Pro Pengusaha

Bernadheta Dhaniar
Unjuk rasa buruh. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Para serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggelar unjuk rasa bersama menentang wacana revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Wacana revisi tersebut dinilai terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat (FSP LEM), Arif Minardi mengatakan, buruh tidak anti dengan revisi UU 13/2003. Namun, mereka menolak keras jika revisi ini merugikan buruh.

Salah satu wacana yang muncul dari revisi tersebut yaitu pengason dikurangi. Selain itu, perjanjian kontrak waktu tetap (PKWT) sebelum menjadi karyawan tetap juga diperpanjang dari 2 tahun menjadi 5 tahun.

Di samping itu, kata Arif, jenis-jenis pekerjaan outsourcing juga bakal diperluas sementara buruh akan semakin mudah di-PHK oleh perusahaan.

"Ini UU Ketenagakerjaan yang menyangkut 51 juta pekerja formal yang bekerja, saat ini mereka terancam bahwa pengason akan dihapus, dikurangi, kemudian tenaga kerja kontrak dimudahkan di-PHK," kata dia di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Nasional
6 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Internasional
7 hari lalu

Karyawan Perempuan Ini Dipecat karena Selalu Datang Lebih Awal ke Kantor, kok Bisa?

Nasional
20 hari lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal