Serikat Buruh Tolak Wacana Revisi UU Ketenagakerjaan yang Pro Pengusaha

Bernadheta Dhaniar
Unjuk rasa buruh. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Arif mengatakan, sebagai sayap Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), FSP LEM menolak keras aturan yang memiskinkan buruh. Dia juga mengkritik pandangan bahwa buruh menjadi penyebab terhambatnya investasi di Tanah Air.

"Mereka mengatakan ekonomi terhambat, para pengusaha pindah ke Vietnam, Myanmar itu gara-gara UU 13, investasi tidak datang, tapi tidak pernah ada kajian resmi, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga kerja partisipatif," ucapnya.

Dalam unjuk rasa itu, kata Arif, buruh memberikan dua opsi. Pertama, menolak revisi UU 13/2003. Kedua, menerima revisi UU dengan syarat buruh ikut dilibatkan, sehingga produk UU tidak terlalu pro pengusaha.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Pramono Janji Beri 3 Insentif ke Buruh di Jakarta, Apa Saja?

Nasional
6 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Internasional
7 hari lalu

Karyawan Perempuan Ini Dipecat karena Selalu Datang Lebih Awal ke Kantor, kok Bisa?

Nasional
20 hari lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal