JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyertifikasi keselamatan berkendara (safety riding) para pengemudi angkutan jalan. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sertifikasi ini akan dikeluarkan oleh badan tertentu. Selain itu, pengemudi angkutan jalan juga akan diberikan harga khusus saat mengambil sertifikasi tersebut.
"Sertifikat berkaitan dengan kemampuan keselamatan. Pengetahuan tentang keselamatan. Itu dengan badan tertentu, saya pikir diberikan dengan harga khusus. Gunanya kemampuan-kemampuan tentang keselamatan," ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, badan khusus yang akan mengatur soal sertifikasi ini ialah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang mensyaratkan sertifikasi sebagai bukti bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik.
Selama ini, pengemudi memang diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar diperbolehkan mengendarai kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Namun, sertifikasi ini sebagai bukti pengemudi memiliki kemampuan untuk mengemudi.