Sertifikasi Keselamatan Berkendara, Menhub: Driver Dapat Harga Khusus

Isna Rifka Sri Rahayu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyertifikasi keselamatan berkendara (safety riding) para pengemudi angkutan jalan. (Foto: Istimewa)

"Selain SIM juga menyangkut kemampuan dan kompentensi dan nanti yang lebih luas lagi dari sertifikat tadi," kata dia.

Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang telah menerapkan sertifikasi ini. Hal ini agar penerapan sertifikasi bisa diperluas.

"Sehingga nanti minimal pengemudi akan di test kembali. Tapi yang penting bagi saya ada subsidi dari pemerintah, supaya pengemudi tidak terbebani biaya," ucapnya.

Namun, hingga saat ini Kemenhub belum mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai sertifikasi pengemudi angkutan jalan. Pasalnya, kewajiban sertifikasi ini hanya akan diterapkan kepada perusahaan angkutan.

"Kalau dalam regulasi itu belum, tapi mungkin perusahaan-perusahaan itu yang akan menerapkan. Semacam kalau merekrut, ada sertifikat tidak. Kalau SIM kan sudah pasti harus," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

MNC University Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Profesi Marketing dengan IMA DKI Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Sertifikasi Influencer Dianggap Penting, Dosen UMY Ungkap Alasannya  

Nasional
2 bulan lalu

Komdigi Kaji Wacana Influencer Wajib Bersertifikasi 

Nasional
2 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal