"Selain SIM juga menyangkut kemampuan dan kompentensi dan nanti yang lebih luas lagi dari sertifikat tadi," kata dia.
Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang telah menerapkan sertifikasi ini. Hal ini agar penerapan sertifikasi bisa diperluas.
"Sehingga nanti minimal pengemudi akan di test kembali. Tapi yang penting bagi saya ada subsidi dari pemerintah, supaya pengemudi tidak terbebani biaya," ucapnya.
Namun, hingga saat ini Kemenhub belum mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai sertifikasi pengemudi angkutan jalan. Pasalnya, kewajiban sertifikasi ini hanya akan diterapkan kepada perusahaan angkutan.
"Kalau dalam regulasi itu belum, tapi mungkin perusahaan-perusahaan itu yang akan menerapkan. Semacam kalau merekrut, ada sertifikat tidak. Kalau SIM kan sudah pasti harus," tuturnya.