Setarakan Tenaga Honorer dengan PNS, Pemerintah Siapkan Skema P3K

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Sebagai informasi, bagi tenaga honorer K2 yang ingin menjadi CPNS maka diwajibkan mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Jika tidak lolos tes CPNS tersebut maka masih diberikan kesempatan dalam bentuk P3K.

"Itu (P3K) akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai manakala ada yang tidak tertampung. Untuk P3K bisa diikuti 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun, bahkan memberi kesempatan bagi profesional lain," kata Syarifudin.

Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodir kesejahteraannya. Namun hal ini, masih dipersiapkan skema pengaturannya.

"Oleh karenanya, mari kita ikuti ini proses ini tentu sudah ada solusinya yang selama ini menjadi masalah umum," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal