Siap-siap, Barang Endorse Artis dan Selebgram Bakal Kena Pajak Natura

Michelle Natalia
Kemenkeu resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan selebgram. (Foto: Ist)

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10 juta. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.

Contoh Kasus II:

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. 

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50 juta. Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sayang Ayah! Betrand Peto Nekat Ribut dengan Keluarga Sarwendah demi Ruben Onsu

57 tahun lalu

Selamat! Aktor Hessel Steven Resmi Tunangan di Usia 43 Tahun

57 tahun lalu

Pinkan Mambo Klaim Resepsi Pernikahannya Lebih Mewah daripada Lady Diana, Arya: Halu!

57 tahun lalu

Viral Mpok Atiek Terang-terangan Naksir KDM, Siap Jadi Ibu Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal