JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).
Kepastian pencairan THR PNS tersebut, dikonfirmasi Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.
"Mulai hari ini sudah bisa diajukan permintaan pencairan THR," ujar Tri, kepada iNews, di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Seperti diketahui, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR PNS 2023. Anggaran ini juga mencakup THR untuk TNI/Polri dan para pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa THR PNS sudah bisa dicairkan mulai tanggal 4 April 2023.