Siap-siap Cek Rekening, THR PNS Cair Mulai Hari Ini

Michelle Natalia
Ilustrasi - Uang THR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicairkan mulai hari ini, Selasa (4/4/2023). 

Kepastian pencairan THR PNS tersebut, dikonfirmasi Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. 

"Mulai hari ini sudah bisa diajukan permintaan pencairan THR," ujar Tri, kepada iNews, di Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

Seperti diketahui, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR PNS 2023. Anggaran ini juga mencakup THR untuk TNI/Polri dan para pensiunan. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa THR PNS sudah bisa dicairkan mulai tanggal 4 April 2023. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
9 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal