"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ungkap Sri Mulyani.
Adapun komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
THR PNS 2023 diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak ,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang. Pencairan THR pun dilakukan secara bertahap, bahkan mungkin hingga setelah lebaran berakhir.