JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan ketentuan baru pada seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN, yakni @bkngoidofficial, disebutkan bahwa peserta SKD Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat.
“#SobatBKN, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat. Deklarasi Sehat, WAJIB diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian ya,” demikian BKN mengumumkan hal ini melalui media sosialnya, Kamis (19/8/2021).
BKN menjelaskan, kewajiban ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dimana Deklarasi sehat ini terdapat didalam protal https://sscasn.bkn.go.id . Ini untuk mengetahui apakah peserta terkonfirmasi atau memiliki gejala covid-19 atau tidak.
BKN juga mengingatkan peserta SKD CPNS dan PPPK 2021 agar secara jujur mengisi Deklarasi Sehat.
“Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD,” lanjut BKN.