Simak, Ketentuan Penghargaan Kepada PNS dari Tanda Kehormatan hingga Pengembangan Kompetensi

Shelma Rachmahyanti
Bupati kebumen Aris Sugianto menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi ASN. (Foto: doc/Humas Kebumen)

JAKARTA, iNews.id – Ketentuan Penghargaan kepada PNS diatur dalam pasal 82 hingga 85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ketentuan penghargaan kepada PNS juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 231-237.

UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 82 menyebutkan, penghargaan bagi PNS diberikan bagi mereka yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas. Adapun dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 juga dinyatakan demikian.

Berikut ketentuan penghargaan kepada PNS yang dihimpun dari berbagai sumber: 

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 83

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:

a. tanda kehormatan;

b. kenaikan pangkat istimewa;

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 232

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231, dapat berupa pemberian:

a. tanda kehormatan;

b. kenaikan pangkat istimewa;

c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau

d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Dalam Pasal 233 PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana pasal 232 (a), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal