Simak, Ketentuan Penghargaan Kepada PNS dari Tanda Kehormatan hingga Pengembangan Kompetensi

Shelma Rachmahyanti
Bupati kebumen Aris Sugianto menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi ASN. (Foto: doc/Humas Kebumen)

Pada pasal berikutnya juga dikatakan, penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa seperti pasal 232 (b) diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan.

Selanjutnya, dalam pasal 235 PP Nomor 11 Tahun 2017, penghargaan berupa kesempatan tambahan dalam mengembangkan kompetensi seperti disebutkan pada pasal 232 (c), diperuntukkan bagi PNS yang nilai kinerjanya sangat baik, berdedikasi, dan punya loyalitas tinggi pada organisasi, serta merupakan pengembangan kompetensi sebagaimana dalam pasal 203.

Kemudian, pada pasal 236 tertulis, penghargaan sebagaimana pasal 232 (b) dan (c) diberikan setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.

Sementara dalam pasal 237 disebutkan, mengenai penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal