Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” kata Paryono.
Namun belum diketahui kapan aturan tersebut akan rampung. Karena saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain. “Masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” kata Paryono.