JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan.
Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Lantas kapan aturan dan petunjuk pelaksanaan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19.
“Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.