Soal Aturan Rapid Antigen di Sektor Transportasi, Budi Karya Tunggu Satgas Covid-19

Giri Hartomo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara)

Ingub Nomor 64 Tahun 2020 itu diterbitkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

“Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Anies mengatakan, aturan PSBB tidak perlu berubah dengan adanya Ingub tersebut. Menurut dia, Ingub dan Seruan Gubernur diterbitkan untuk menambah perangkat hukum Pemprov DKI dalam menghadapi libur panjang pergantian tahun.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Ajak Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi: 92% Konektivitas Transjakarta Terhubung

Mobil
2 bulan lalu

Belum Merata, Pemerintah Genjot Sistem Transportasi Terintegrasi di Sejumlah Daerah

Mobil
2 bulan lalu

Indonesia Akan Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas dari EV hingga Kendaraan Otonom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal