Soal Insentif Kendaraan Listrik, Begini Kata Sri Mulyani

Michelle Natalia
Soal insentif kendaraan listrik, begini kata Menkeu Sri Mulyani (Foto: Antara)

Sri Mulyani menjelaskan, pembahasan mengenai pos insentif kendaraan listrik dengan DPR sebuah tanggung jawab.

"Pihak kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberi tahu kepada DPR bahwa ada pos baru ini," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, subsidi untuk motor listrik konversi dari sepeda motor biasa sekitar Rp7 juta. Sedangkan untuk mobil listrik dalam bentuk insentif pajak. 

Sementara Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sempat mengatakan, pemerintah berencana memberi insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik murni sebesar Rp80 juta, sedangkan mobil hybrid sekitar Rp40 juta. Adapun insentif pembelian motor listrik sekitar Rp8 juta.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
8 hari lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal