Soal Kebijakan Upah Minimum, Menaker: Ini Salah Satu Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemenaker RI)

Dalam hal ini, lanjutnya semua pihak terkait harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut.

"Jadi kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar, maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antar wilayah," kata Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan erdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. 

Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," tutur Indah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

14 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

19 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

22 hari lalu

Jelang Target Pengesahan, Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Masih Digodok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal