JAKARTA, iNews.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar tentang isu penarikan pajak sepeda. Hal tersebut sempat menjadi kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehingga menghebohkan publik.
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengatakan, parlemen belum berpikir untuk membuat aturan mengenai pajak untuk sepeda. Saat ini, DPR fokus menerima masukan pengguna sepeda soal revisi Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Soal pajak tunggu dululah kita pikirkan. Soalnya harus masuk dulu dalam UU," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR, Senin (6/7/2020).
Menurut Hamka, dalam revisi UU LLAJ ini akan mengakomodasi perlindungan pesepeda dan juga pejalan kaki. Termasuk juga bagaimana menyediakan fasilitas khusus pesepeda dan pejalan kaki.
"Itu sudah terbahas dalam cantolannya. Mungkin adinda belum lengkap membacanya baru separuh," tutur dia.