Soal Pajak Sepeda, Komisi V DPR: Nanti Dululah

Giri Hartomo
Pesepeda padati Jalan Medan Merdeka Selatan di Jakarta Pusat. (Foto: Okezone)

Karena itu, Hamka meminta masukan dari beberapa kelompok mengenai aturan bagi pejalan kaki dan pesepeda ini. Hal ini juga sebagai bahan untuk menyempurnakan revisi UU LLAJ sehingga bisa mengakomodasi seluruh transportasi darat. 

"Makanya, di dalam menyusun UU ini Pak banyak sekali yang terkait makanya kita mau mendengarkan. Ini baru permulaan pak. Kalau roda dua sudah berkali-kali," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Jhoni Allen Marbun mengatakan, aturan mengenai pesepeda ini memang harus dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Misalnya, tentang penyediaan jalan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki. 

"Harus kita fokuskan ini. sebagai contohnya ada jalan itu ditutup khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi komunitas pekerja bersepeda Bike to Work Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, revisi UU LLAJ tersebut harus bisa memberikan rasa keadilan. Karena itu, dia berharap revisi UU LLAJ ini bisa memasukan aturan mengenai keberpihakan pesepeda dan pejalan kaki. 

"Kami menawarkan solusi untuk membuat ketentuan umum mengenai jalan dan akses secara berbeda di mana kalau akses itu bisa untuk pesepeda, pejalan kaki dan juga penyandang disabilitas," kata Fahmi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
19 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
20 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal