Soal Pajak Sepeda, Komisi V DPR: Nanti Dululah

Giri Hartomo
Pesepeda padati Jalan Medan Merdeka Selatan di Jakarta Pusat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar tentang isu penarikan pajak sepeda. Hal tersebut sempat menjadi kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehingga menghebohkan publik. 

Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengatakan, parlemen belum berpikir untuk membuat aturan mengenai pajak untuk sepeda. Saat ini, DPR fokus menerima masukan pengguna sepeda soal revisi Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Soal pajak tunggu dululah kita pikirkan. Soalnya harus masuk dulu dalam UU," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR, Senin (6/7/2020).

Menurut Hamka, dalam revisi UU LLAJ ini akan mengakomodasi perlindungan pesepeda dan juga pejalan kaki. Termasuk juga bagaimana menyediakan fasilitas khusus pesepeda dan pejalan kaki. 

"Itu sudah terbahas dalam cantolannya. Mungkin adinda belum lengkap membacanya baru separuh," tutur dia. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
22 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
23 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal