JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengevaluasi 900 komoditas impor untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor guna menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan. Pembatasan itu difokuskan untuk barang konsumsi atau produk-produk yang bisa disubsitusi dari dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, evaluasi 900 komoditas yang terkena PPh impor akan memerhatikan berbagai aspek sehingga tak menganggu kinerja sektor industri. "Mostly iya (barang konsumsi) sekarang ini," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Meski kebanyakan barang konsumsi, namun masih dipilah kembali komoditas apa saja yang tidak diproduksi di Indonesia. Sedangkan yang sudah diproduksi di Indonesia akan dilihat juga dari kapasitas kemampuan industrinya.
Terpenting, dari pembatasan komoditas impor sektor konsumsi tersebut pemerintah lebih waspada dalam mengambil keputusan agar tidak memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Seperti yang saya sebutkan tadi, prinsip yang paling utama adalah mereka tidak memengaruhi investasi maupun ekspor dan juga yang sudah diproduksi di dalan negeri sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat kecil atau bahkan positif," ujarnya.