Soal Penyaluran Subisidi Upah 2021, Menaker: Tunggu Perintah

Rina Anggraeni
Untuk tahun anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, belum menerima perintah menyalurkan kembali program BSU. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa memberikan kepastian waktu penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menunggu perintah. 

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada 2021," kata Menaker Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021). 

Dia  menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun. 

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.7 triliun atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14,69 triliun atau jika dipersentasekan 98,71 persen. 

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah 413.649 perusahaan," ujarnya.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK. 

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
22 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Nasional
25 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan

Nasional
27 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal