Soal Sengketa Pajak PGN dan DJP, Ini Langkah Erick Thohir

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

"Karena memang yang dijadikan objek itu kan memang tidak pernah dikasih pajak, PPN oleh PGN. Jadi penjualannya tidak dikasih pajak PGN ke konsumennya karena enggak dimasukan dalam objek pajak," katanya. 

Namun, saat kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk membayarkan PPN. Karena itu, Kementerian BUMN akan melakukan dua langkah terkait masalah tersebut. 

Pertama mendialogkan dengan Kemenkeu karena mereka mengakui ini bukanlah objek pajak. Kedua, mendorong PGN untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. "PGN yang mengajukan PK ke MA, tapi kami komunikasi dengan Kemenkeu juga," ucapnya.

Dalam surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 30 Desember 2020, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan kronologi sengketa pajak tersebut. Pada awalnya PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

Sengketa itu berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Soccer
11 jam lalu

PSSI Benahi Sistem Perwasitan Liga Indonesia, Transparansi Jadi Fokus

All Sport
4 hari lalu

Susi Susanti Soroti Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dukung Langkah Erick Thohir Lindungi Atlet

All Sport
8 hari lalu

Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, Erick Thohir Siapkan Hukuman Seumur Hidup

All Sport
11 hari lalu

8 Atlet Panjat Tebing Diduga Jadi Korban Kekerasan, Komisi X DPR RI Desak Hukuman Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal