Soal Syarat Wajib PCR atau Antigen untuk Masuk Mal, Kemendag: Memfasilitasi Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19

Anggie Ariesta
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. (Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, selama masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semaranng.

Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," tutur Oke Nurman. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Belum Divaksin Mau Ke Mal, Mendag: Bisa Asal Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen

3 hari lalu

Pameran Dagang Internasional TEI ke-41 Dorong Ekspor dan Tingkatkan Daya Saing Produk

7 hari lalu

Dishub DKI Dukung Usulan Shelter Parkir Ojol, Segera Koordinasi dengan Pengelola Mal

26 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal