Apabila Permenhub tersebut diterapkan, akan ada keseimbangan dalam sistem transportasi antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand).
“Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi malah over supply. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan oleh direktur jenderal, Kepala BPTJ, dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi diperbolehkan menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun, ada aturan bagi perusahaan platform online yang tidak boleh dilakukan.
Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif yang tidak sesuai ketetapan.
“Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permen 108 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,” ujarnya.