Soal Taksi Online, DPP Organda Harap Permenhub 108 Tetap Jalan

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Apabila Permenhub tersebut diterapkan, akan ada keseimbangan dalam sistem transportasi antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand).

“Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi malah over supply. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan oleh direktur jenderal, Kepala BPTJ, dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi diperbolehkan menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun, ada aturan bagi perusahaan platform online yang tidak boleh dilakukan.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif yang tidak sesuai ketetapan.

“Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permen 108 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Viral Pria Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel, Pelaku Ternyata TNI

Megapolitan
19 hari lalu

Viral! Cekcok Gegara Senggolan Mobil, Pria di Tangsel Todongkan Senpi ke Pengemudi Taksi Online

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Kantongi Identitas Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online, Segera Dipanggil

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Penumpang Mesum di Mobil Taksi Online, Polisi Turun Tangan Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal